1. Tujuan SOP
Mengatur tata laksana kegiatan di DPRD Polonia agar berjalan efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, sesuai dengan tugas dan fungsi DPRD dalam legislasi, pengawasan, dan anggaran.
2. Ruang Lingkup
SOP ini mencakup semua kegiatan DPRD Polonia, termasuk rapat paripurna, proses penyusunan perda, fungsi pengawasan, dan pelayanan publik.
3. Prosedur Utama
A. Penyelenggaraan Rapat Paripurna
- Ketua DPRD menjadwalkan rapat berdasarkan kesepakatan Badan Musyawarah.
- Sekretariat DPRD menyampaikan undangan kepada anggota DPRD dan pihak terkait.
- Rapat dipimpin oleh pimpinan DPRD dan diikuti oleh anggota, pemerintah daerah, dan undangan lain sesuai agenda.
- Hasil rapat dituangkan dalam berita acara dan ditindaklanjuti sesuai keputusan.
B. Proses Penyusunan Peraturan Daerah (Perda)
- Identifikasi kebutuhan perda melalui masukan masyarakat atau pemerintah daerah.
- Pansus DPRD melakukan pembahasan bersama OPD terkait.
- Dilakukan public hearing untuk menjaring aspirasi masyarakat.
- Draf perda disahkan melalui rapat paripurna dan diusulkan untuk evaluasi gubernur.
C. Pelaksanaan Fungsi Pengawasan
- DPRD melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah.
- Pengawasan dilakukan melalui inspeksi lapangan, laporan masyarakat, atau rapat kerja.
- Temuan disusun dalam laporan resmi dan disampaikan kepada pihak terkait untuk perbaikan.
D. Pelayanan Aspirasi Masyarakat
- Sekretariat DPRD menerima dan mendokumentasikan pengaduan atau aspirasi dari masyarakat.
- Aspirasi disampaikan kepada komisi terkait untuk pembahasan lebih lanjut.
- Hasil tindak lanjut disampaikan kembali kepada masyarakat.
4. Waktu Pelaksanaan
Semua kegiatan dilaksanakan sesuai jadwal yang ditetapkan dalam program kerja DPRD atau keputusan rapat Badan Musyawarah.
5. Tanggung Jawab
- Pimpinan DPRD bertanggung jawab atas pelaksanaan rapat dan pengambilan keputusan strategis.
- Sekretariat DPRD mendukung administrasi dan logistik seluruh kegiatan.
- Anggota DPRD menjalankan tugas sesuai fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
6. Evaluasi dan Perbaikan
- Evaluasi SOP dilakukan setiap tahun atau saat terjadi perubahan regulasi.
- Perbaikan SOP dilakukan berdasarkan hasil evaluasi untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi kerja.
7. Penutup
SOP ini menjadi pedoman resmi bagi DPRD Polonia dalam melaksanakan tugas dan fungsi. Semua pihak diharapkan menaati prosedur ini demi tercapainya tata kelola pemerintahan yang baik.